KPPU dan Asa UMKM Naik Kelas

Rembuk  

Oleh : Romi Febriyanto Saputro*

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusinya mencapai 61 persen. Sebanyak 97 persen tenaga kerja di Tanah Air pun diserap oleh UMKM. Hanya saja, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi para pelaku usaha tersebut untuk naik kelas. Di antaranya, Sebanyak 96,6 persen UMKM merupakan pelaku mikro dan informal, juga belum masuk rantai global. (Republika, 23 September 2022).

Untuk itu semua pihak perlu memberikan dukungan agar UMKM dapat naik kelas sesuai harapan Presiden Joko Widodo. Situs resmi Setneg RI menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Gerakan Kemitraan Inklusif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Naik Kelas pada tanggal 3 Oktober 2022. Presiden Jokowi menyampaikan harapan agar para pengusaha besar dan UMKM kompak, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Salah satu pihak yang punya peran besar mendongkrak UMKM naik kelas adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tujuan pembentukan KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persaingan usaha yang tidak sehat terbukti mengganggu cita-cita UMKM naik kelas. Survei BRI Research Institute seperti dilansir oleh Bisnis.com, 30 April 2022, menyebutkan kelangkaan dan kenaikan harga beberapa barang pada kuartal I/2022 berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha sebagaian pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Survei dengan lebih dari 7.000 responden UMKM, yang tersebar di semua sektor ekonomi dan di 33 provinsi ini, menyatakan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga sangat dirasakan oleh pelaku UMKM pada periode tiga bulan pertama 2022.

Sebagai gambaran, terdapat 42,7 persen pelaku UMKM pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan restoran atau warung yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan baku untuk kegiatan produksi atau sebagai barang dagangan untuk berjualan. Untuk komoditas minyak goreng, 73,7 persen UMKM merasakan kelangkaan dan 97,1 persen merasakan kenaikan harga yang signifikan. Kenaikan harga yang tinggi juga terjadi pada kedelai, jagung, tepung terigu, dan bahan bakar gas.

Dalam situs resminya, KPPU menjelaskan bahwa isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021, di mana KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50 persen, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022. Saat ini terdapat 70-an (tujuh puluhan) pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar. Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35 persen lahan. Sementara jumlah Perusahaan Perkebunan Swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42 persen.

Kenaikan harga kedelai juga menghantam UMKM seperti produsen dan pedagang tahu yang menjadi tetangga saya di Sentra Industri Tahu Teguhan Sragen. Harga kedelai naik sejak Pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Terakhir, kedelai kembali berganti harga menjadi tiga belas ribu rupiah. Pedagang tahu tidak berani menaikkan harga karena takut tidak laku. Solusinya adalah mengecilkan ukuran tahu dengan harga yang sama. Bagaimana mau naik kelas kalau harga kedelai selalu naik-naik ke puncak gunung? Komoditas kedelai dalam negeri yang 90 persen masih mengandalkan impor mesti menjadi bahan penyelidikan KPPU apakah ada sinyal monopoli, kartel, atau konspirasi untuk mematikan hasrat petani dalam menanam kedelai.

Salah satu faktor mahalnya harga kedelai di Indonesia saat ini karena harga impor kedelai yang naik. Dikutip dari berita Kompas.com yang tayang Minggu (3/1/2021), Kepala Divisi Ekofisiologi Tanaman, Departemen Agronomi dan Holtikultura, Intitut Pertanian Bogor Munif Ghulamahdi mengatakan rendahnya produksi kedelai di Indonesia disebabkan karena minimnya dukungan untuk petani lokal. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu meyakinkan petani kedelai. Kalau ketersediaan kedelai meningkat, harganya cenderung turun, ini yang membuat para petani akhirnya tidak ingin menanam kedelai.

Gejala pasar monopoli juga terlihat di dunia peternakan. Seperti diberitakan Kompas, 2 Agustus 2021, menurut Wakil Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Abbi Angkasa Perdana Darmaputra Jumlah peternak mandiri dan peternak rakyat kini tinggal 21-25 persen. Mereka tidak bisa bangkit setelah mengalami kerugian sejak 2018. Sejak pengusaha besar masuk ke pasar becek, suplai ayam dari peternak ayam terus merosot sejak 2018. Dulu, sebanyak 55-70 persen ayam dari peternak ayam diserap pasar. Namun, pada 2020, kapasitas suplainya tinggal 30-32 persen, dan tahun ini lebih parah lagi hanya 21-25 persen. Modal yang kuat membuat pengusaha besar bisa menekan harga. Misalnya, harga pokok penjualan ayam di peternak modern Rp 17.599-Rp 18.000; peternak rakyat Rp 20 ribu, dan integrator Rp 15.000-Rp 16.500 per kilogram. Dari antara para pengusaha besar ini, dulunya merupakan produsen day old chicken (DOC) yang kini masuk ke berbagai lini perunggasan, termasuk budidaya. Persoalannya, baik pengusaha besar ataupun peternak rakyat bersaing di lahan yang sama. Sebab pengusaha besar tersebut masuk ke pasar becek.

Salah satu tugas utama KPPU adalah melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Tugas ini mesti diperbanyak, diperbesar, dan ditingkatkan volume kerjanya baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk mengawal proses UMKM naik kelas. Jika perlu bertindaklah seperti “Detektif Conan” untuk memecahkan misteri pergantian harga berbagai komoditas yang berkaitan dengan hajad hidup kebanyakan UMKM.

Kisi-kisi bahan penyelidikan sudah tertulis dalam undang-undang anti-monopoli bahwa praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Menurut Michael L. Katz dan Harvey S. Rosen (1985) indikator suatu kondisi pasar yang dapat dikatakan telah terjadi monopoli, apabila pertama, kondisi di mana pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga (price maker) suatu produk di pasaran, sementara itu pembeli tidak memiliki daya untuk menolak, hanya dapat menerima harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha karena tidak adanya pilihan.

Kedua, suatu kondisi dimana pelaku usaha mempunyai otoritas penuh terhadap pasar, dan tidak perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing. Ketiga, kondisi dimana adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang berkeinginan untuk memasuki pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha.

*Pustakawan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

KPPU dan Asa UMKM Naik Kelas

Perpustakaan dan Gaya Hidup Melek Informasi

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image