Menguatkan Literasi Perbedaan Pendapat

Rembuk  
Sumber gambar : bincangsyariah.com

Oleh : Romi Febriyanto Saputro*

Tahun ini ada perbedaan pendapat tentang awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Dengan begitu Idul Adha 1443 H yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah jatuh pada Ahad 10 Juli 2022. Sementara itu Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Perbedaan pendapat dalam tradisi literasi Islam adalah sebuah keniscayaan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Hujurat ayat 13, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Perbedaan suku dan bangsa merupakan sesuatu hal yang wajar. Setiap suku dan bangsa tentu memiliki latar belakang, cara pandang, kebiasaan, dan kebudayaan yang berbeda yang tidak pernah dipermasalahkan oleh Islam sepanjang semua dipersembahkan kepada Allah SWT melalui jalan takwa guna menggapai derajad yang mulia.

Perbedaan pendapat merupakan literasi yang sudah menjadi tradisi dalam khazanah keilmuan ulama terdahulu. Menurut Dedi Supriyadi (2008), tradisi menghormati perbedaan pendapat ini ditulis dalam berbagai literatur untuk mendalami, mendiskusikan, dan mencari titik temu dari aneka macam perspektif dan sudut pandang yang berbeda. Imam Ibnu Qudamah merupakan salah satu ulama yang menukil aneka ragam pandangan yang berbeda pendapat dalam buku yang berjudul Al Mughni yang terdiri dari 15 jilid. Boleh dikatakan bahwa buku ini merupakan ensiklopedia hukum Islam menurut berbagai mazhab. Bahkan tidak terbatas pada 4 mazhab yang populer melainkan menghimpun berbagai pemikiran ulama lain yang hidup sejak masa sahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in. Meliputi multidisiplin ilmu seperti tafsir, ulumul Qur'an, syarah hadis, ulumul hadis, tauhid, usul fikih, qawa'id fiqhyah, dan maqashidus syariah.

Dalam buku karya Ibnu Katsir yang berjudul Al Bidayah Wa Nihayah terdapat kisah yang sangat indah tentang perbedaan pendapat Abu Bakar dan Umar bin Khathab tentang penulisan Mushaf Al Qur’an. Abu Bakar berkata, "Umar mendatangiku dan berkata, "Sesungguhnya banyak para Qurra' penghafal al-Qur'an yang telah gugur dalam peperangan Yamamah. Aku takut jika para Qari' yang masih hidüp kelak terbunuh dalam peperangan, akan mengakibatkan hilangnya sebagian besar dari ayat al-Qur'an, menurut pendapatku, engkau harus menginstruksikan agar segera mengumpulkan dan membukukan al-Qur'an."

Abu Bakar bertanya kepada Umar, "Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw.?" Umar menjawab, "Demi Allah, ini adalah kebaikan!" Dan Umar terus menuntutku hingga Allah melapangkan dadaku untuk segera melaksanakannya, akhirnya akupun setuju dengan pendapat Umar. Kisah ini memberi pelajaran kepada semua pihak bahwa salah satu cara menyelesaikan perbedaan pendapat adalah adanya proses dialog, diskusi, dan berani membuka cakrawala baru untuk kebaikan umat Islam di masa depan. Membukukan Al Qur’an bukanlah perintah Rasulullah SAW secara langsung namun merupakan kesepakatan umat Islam ketika dipimpin oleh Abu Bakar dalam rangka menjaga keabadian Al Qur’an.

Bacaan Imam dalam Shalat juga pernah menjadi perbedaan pendapat yang viral pada zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup. Dalam hadts yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Nomor 465, Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin sholat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jamaah. Ia pun sholat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu'adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Mu'adz padanya. Nabi lantas menasehati Mu’adz, "Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu'adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah Surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A'laa, Al-'Alaq, atau Al-Lail.

Perbedaan pendapat diatas diselesaikan dengan cara yang bijaksana oleh Nabi yang mampu melihat suatu permasalahan dari banyak sudut pandang. Tidak hanya dari persepsi Mu ‘adz yang menyukai bacaan shalat dengan surat-surat yang panjang melainkan perlu juga mempertimbangkan kepentingan makmum yang sangat beragam. Shalat adalah ibadah namun mencari nafkah untuk menghidupi keluarga adalah juga ibadah. Nabi mengajarkan ibadah yang” pertengahan” membaca surat yang tidak terlalu panjang namun juga jangan terlalu pendek.

Nabi melarang pihak yang berbeda pendapat untuk memberikan label munafik kepada pihak yang lain. Ini merupakan sesuatu yang harus diteladani oleh umat Islam masa kini yang begitu mudah memberi label radikal, intoleran, kadrun, cebong, ahli bid’ah, khawarij dan liberal kepada pihak-pihak yang tidak sepaham dan segolongan tanpa sedikit pun takut dosa. Bukan merupakan akhlak yang baik jika suatu pihak memaksakan pemahamannya kepada pihak lain yang memiliki preferensi dan referensi yang berbeda. Bukan pula akhlak yang terpuji merasa paling benar, merasa paling toleran, dan merasa paling memahami Al Qur’an dan Sunah.

Ikutilah tradisi para Imam Madzab yang meski berbeda pendapat tetap memberikan apresiasi kepada pihak lain. Mohammad Hanief Sirajulhudakisah (2017) menulis bahwa ketika Khalifah Harun al-Rasyid meminta Imam Malik untuk menjadikan kitab al-Muwat}t}a’ miliknya sebagai undang-undang pada masa kepemimpinannya. Meski begitu, Imam Malik justru menolak. Beliau beralasan: “Para ulama dari kalangan sahabat tersebar di berbagai negeri. Masing[1]masing dari mereka memiliki keahlian dalam bidang keilmuan dan hukum. Namun, masing-masing berada di atas kebenaran. Perbedaan pendapat di antara meraka tidaklah berbahaya dan tidak pula membahayakan umat

*Romi Febriyanto Saputro, Pustakawan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

KPPU dan Asa UMKM Naik Kelas

Perpustakaan dan Gaya Hidup Melek Informasi

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image